Minggu, 01 April 2012

Mafia Pajak (Berkas Korupsi Gayus Lengkap)


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak terkait perkara gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.       
"Kemarin telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (6/5/2011).
Boy mengatakan, perkara keduanya digabungkan dalam satu berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan. "Kemungkinan dilimpahkan minggu depan," kata dia.
     Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan, pelimpahan tahap II akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diberitakan, kepemilikan harta fantastis itu terungkap setelah rekayasa kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang di Bareskrim Polri tahun 2009 terbongkar. Rekayasa kasus itu mencuat setelah diungkap oleh Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri.
     Berdasarkan laporan hasil analisa (LHA), uang Rp 28 miliar itu disimpan di 20-an rekening di Bank Panin dan BCA. Setelah blokir dibuka oleh penyidik, Gayus sempat menarik uang untuk menyuap para penegak hukum. Uang yang tersisa saat diblokir kembali tinggal Rp 10 miliar.
Setelah diselidiki, Gayus diketahui juga menyimpan harta di sekitar 10 safety box . Dari 10 safety box itu, hanya satu yang terisi harta dalam bentuk dollar AS dan Singapura, logam mulia, serta lembaran saham dengan total Rp 74 miliar. Harta Rp 100 miliar itu diduga hasil tindak pidana saat berkerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga saat ini, penyidik baru bisa membuktikan penyuapan senilai Rp 925 juta oleh Roberto Santonius, konsultan pajak. Perkara Roberto diberkaskan secara terpisah. Penyidik belum bisa membuktikan tindak pidana terkait harta Rp 99 miliar.
Di pengadilan, Gayus mengaku menerima 3.500.000 dollar AS setelah melakukan tiga pekerjaan dari tiga perusahaan Bakrie Grup. Menurut Gayus, tiga pekerjaan itu diberikan oleh Alif Kuncoro. Belakangan, Gayus mencabut pernyataannya itu.

Penyelesaian:
    Menurut saya, seharusnya pihak internal Ditjen pajak harus lebih ketat dan fokus mengawasi segala macam hal yang ada didalam Ditjen pajak. Ditjen pajak harus mampu meningkatkan dan membangun moralitas  dan produktifitas yang baik untuk pegawainya.
    Bahkan Wakil Presiden Boediono mengumumkan penerbitan Inpres No.9 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tindak lanjut amanat percepatan penyalesaian kasus Gayus Tambunan.

Pengalihan Subsidi BBM, Untuk Apa dan Siapa?


    Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan, negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ayat (1) dan (2) pasal 34 UUD 1945 melandasi tugas negara terhadap rakyatnya. Intinya, negara wajib melindungi dan mensejahterakan rakyatnya yang diemban oleh pemerintah.
    Ketentuan di dalam pasal 34 UUD 1945 itu tampaknya kontradiktif dengan apa yang terjadi belakangan ini, yakni rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Di satu sisi, pemerintah semestinya melindungi rakyatnya dari berbagai permasalahan, termasuk masalah kemiskinan. Akan tetapi, mulai 1 April 2012, pemerintah malah membuat keputusan untuk mengurangi subsidi BBM, yang dipastikan akan membuat inflasi dalam bentuk meroketnya harga barang kebutuhan pokok dan biaya transportasi. Masyarakat miskin dan yang hampir miskin bakal bertambah dan semakin menderita. Daya beli masyarakat akan merosot tajam.
Menekan Inflasi
    Pemerintah tentu mempunyai kewenangan dan cara untuk menekan inflasi yang membawa harga barang sulit dijangkau oleh daya beli masyarakat. Pertama, dengan mengendalikan harga komoditas yang diatur oleh pemerintah (administered commodity). Beberapa diantaranya adalah tarif listrik, tarif taksi dan angkutan umum, tarif gas, tarif jalan tol, dan tarif air minum (PAM), dan tarif telepon. Tarif jasa dan harga barang pengeluaran rumah tangga yang ikut menentukan inflasi inilah yang bisa dikendalikan oleh pemerintah.
    Kedua, melakukan kebijakan proteksi atau kontrol pasar terhadap komoditas yang harganya rentan atau fluktuatif. Setidaknya, terdapat lima komoditas dalam kelompok bahan makanan yang memiliki bobot besar mempengaruhi inflasi, yaitu beras, daging ayam ras, minyak goreng, daging sapim, dan telor ayam ras (Kompas, 2/3). Disinilah aksi operasi harga pasar dilakukan untuk menjaga agar kondisinya tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Pemerintah bisa melalui pemantauan ke pasar dengan menyampaikan imbauan agar para pedagang tidak menaikkan harga barang semaunya. Walaupun tak dijamin selalu efektif, sebaiknya operasi pasar ini tetap dilaksanakan untuk mengingatkan para pedagang.
    Lalu, untuk siapa dana pengalihan subsidi BBM ini? Walaupun pemerintah terpaksa mengurangi subsidi BBM, hasil pengalihan subsidi BBM bakal diarahkan untuk kaum miskin. Dana pengalihan subsidi BBM itu dimanfaatkan untuk menanggulangi keterpurukan mereka yang terkena dampak. Dengan begitu, diharapkan keterpurukan yang dialami masyakat kelas bawah bisa tertangani.
    Dalam hubungan ini, sangat penting ditekankan pada aspek ketepatan sasaran. Sasarannya adalah masyarakat miskin atau hampir miskin yang secara secara langsung maupun tak langsung muncul diakibatkan oleh kenaikan BBM. Untuk memastikannya, diperlukan pendataan kembali keluarga miskin agar diperoleh data yang valid. Merekalah yang nantinya disasar dengan berbagai bantuan ini. Jangan sampai terjadi kesalahan sasaran: yang kaya mendapatkan bantuan, yang miskin malah lepas dari perhatian. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial di dalam masyarakat. Sementara bantuan diselenggarakan, jangan sampai terjadi penyimpangan/penyelewengan, apalagi dilakukan oleh para petugas penyelenggara! Berdosalah dia yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.
BLT dan Pemberdayaan
    Para ahli menghitung, jika subsidi BBM dikurangi Rp. 1.500,- per liter, maka dana yang bisa disisihkan diperkirakan sebesar Rp. 57 triliun. Dana sebesar itu tentu bisa dialokasikan ke dalam berbagai bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat kelas bawah. Apa bentuknya? Pertama, yang terpenting dan mendesak, menurut penulis, adalah bantuan langsung tunai (BLT), termasuk di dalamnya bantuan beras (raskin). Bantuan yang sifatnya untuk konsumsi ini merupakan langkah awal dan strategis dalam menanggulangi kemiskinan. Persoalannya berkisar pada perut yang lapar. Jika perut sedang lapar, orang tak akan bisa berpikir dengan baik. Maka, perut mesti diisi terlebih dahulu. Setelah perut diisi, barulah otak bisa bekerja dengan baik. Begitulah kalau diandaikan secara sederhana. Betapa pentingnya pertama-tama memberikan “ikan” sebelum “pancing” kepada masyarakat miskin. Jadi, bantuan langsung tunai, beras, sembako lainnya, sangat vital dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan dalam waktu dekat. Hal ini menjadi penting karena diperkirakan 79 persen dari pendapatan masyarakat miskin dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
    Kedua, di samping memberikan bantuan langsung sebagaimana disebutkan di atas, program pemberdayaan masyarakat kurang mampu seyogianya terus digulirkan bahkan dengan intensitas yang semakin meningkat. Pemberdayaan masyarakat pada hakikatnya untuk membuat masyarakat berdaya sehingga bisa mandiri dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Untuk ini, pemerintah perlu terus melanjutkan sejumlah program yang sudah dilakukan, dengan senantiasa melakukan evaluasi secara berkala untuk penyempurnaan program-program tersebut ke depan. Program pemberian beasiswa bagi siswa/mahasiswa miskin, program pembangunan dan perbaikan infrastruktur, program subsidi angkutan umum, sekadar sebagai contoh, perlu dilaksanakan dan diteruskan.
    Pada titik tertentu, tatkala masyarakat nantinya sudah bisa melepaskan diri dari kemiskinan, saat itulah bantuan langsung tunai, bantuan beras dan sebagainya yang bersifat konsumtif untuk penanggulan sementara, bisa dihentikan. Sementara itu, program pemberdayaan mesti terus dilanjutkan, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
    BLT, raskin, dan kebutuhan pangan lainnya disimbolkan dengan “ikan”, sarana dan prasarana untuk mendukung masyarakat miskin mendapatkan penghasilan disimbolkan dengan “pancing”. Pemerintah berkewajiban memberikan “ikan” dan “pancing” kepada rakyat miskin sesuai dengan amanat konstitusi.
    Harapan terakhir, cukuplah hanya BBM yang naik tahun ini, jangan ditambah lagi dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Kasihan rakyat kecil!!


Penyelesaian:
     Menurut saya, setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diimbangi dengan konsekuensi yang tidak merugikan masyarakat, seperti pengalihan subsidi bbm  ini yang ditujukan untuk masyarakat miskin.
    Untuk memastikannya, diperlukan pendataan kembali keluarga miskin agar diperoleh data yang valid. Merekalah yang nantinya disasar dengan berbagai bantuan ini. Jangan sampai terjadi kesalahan sasaran: yang kaya mendapatkan bantuan, yang miskin malah lepas dari perhatian.Serta pemerintah harus lebih ketat mengawasi para petugas penyelenggara agar tidak terjadi penyelewengan pada para petugas penyelenggara.

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Tak Selalu Diikuti Turunnya Pengangguran

BANDUNG, RIMANEWS – Sungguh ironis dan memperihatinkan nasib bangsa kita ini. Pasalnya, setiap kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti dengan penurunan jumlah pengangguran. Pernyataan ini disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik M. Sairi Hasbullah.
Sairi mengatakan, konsep kenaikan pertumbuhan ekonomi satu persen yang akan diikuti dengan berkurangnya jumlah pengangguran sebanyak 300-400 ribu orang hanya terjadi di negara-negara maju.
“Teori mengatakan, satu persen growth menyerap 300 ribu hingga 400 ribu tenaga kerja, ini ada pada negara maju. Di Indonesia, Thailand, Filipina, dan India tidak berlaku. Inilah gap yang kita jembatani,” ucap, Senin (15/11/2010).
Ditegaskannya, bahkan ada, ketika pertumbuhan ekonomi melambat, justru bisa saja terjadi penurunan pengangguran. Sebaliknya, imbuhnya, ketika ekonomi tumbuh, pengangguran justru bertambah banyak.
Ia mencontohkan, saat petani meningkatkan nilai tambah dalam produksi saat mengalami pertumbuhan ekonomi, maka pengangguran justru akan bertambah.
Alasannya, penggunaan tenaga kerja dalam sektor pertanian digantikan oleh teknologi yang tidak membutuhkan banyak pekerja di lapangan.
"Semakin kaya petani yang dulunya hanya dengan luas lahan satu hektar, maka semakin dia memperkaya teknologi pertaniannya," jelasnya.
Jadi, paparnya, tidak ada rumusan baku mengenai keterkaitan pertumbuhan ekonomi dengan pengurangan pengangguran, karena semua ini tergantung struktur perekonomian. [mam/tribu

Penyelesaian
Menurut saya, Pemerintah harus menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan, meningkatan dan mengadakan  pelatihan tenaga kerja agar dapat tercipta tenaga kerja yang terampil dan mandiri serta melakukan peningkatan dan  pemerataan pembangunan industri,pertanian maupun jasa yang mampu menyarap tenaga kerja yang banyak dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Upaya-upaya stretegis untuk menanggulangi pengangguran, diantaranya :
1.Pengembangan Informasi Pasar Kerja (Labor Merket Information)
2.Reformasi Pelatihan Kerja
3.Pengambangan dan Bimbingan usaha secara mandiri
4. Pengambangan usaha informal keluarga
5.Penempatan tenaga kerja secara langsung di pasar kerja
6.Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri
7.Pengembangan usaha agro-bisnis dipedesaan

Sumber:


 

Nazaruddin Kini Dijerat Kasus Rp6 Triliun


 KPK mengatakan ada 35 kasus korupsi diduga melibatkan Nazaruddin. Nilainya mencapai Rp6 T.


VIVAnews - Tamat sudah drama pelarian buronan Interpol, Muhammad Nazaruddin. Bekas
bendahara umum Partai Demokrat yang kabur sejak 23 Mei 2011 itu tertangkap di Kolombia, dan dipulangkan ke tanah air dengan mencarter pesawat khusus Gulfstreams G550.
    Pesawat carteran dengan ongkos sewa Rp4 miliar itu mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada pukul 19.50 WIB, Sabtu 13 Agustus 2011. Pengawalan buronan itu cukup ketat. Nazaruddin muncul dari pintu pesawat setelah petugas bertopeng turun. Tangannya diborgol, wajahnya tertunduk. Tak ada lagi ekspresi sumringah seperti saat dia muncul lewat wawancara via Skype di televisi nasional beberapa waktu lalu.
    Setelah 35 jam terbang, agak molor dari jadwal karena pesawat carteran itu harus menunggu izin melintas di sejumlah negara, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diangkut mobil van berjeruji besi. Dia dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Di markas Brimob itu, Nazaruddin menempati sel 4x4 meter di Blok B. Ada satu tempat tidur, satu sofa, dan lemari kecil. "Air conditioner (AC) dan televisi nggak ada," kata Kepala Humas Mako Brimob, Ajun Komisaris Besar K Budiman di Mako Brimob, Depok, Minggu dini hari, 14 Agustus 2011.

Diserahkan ke KPK
    Setelah cek kesehatan dan persiapan di Mako Brimob, Nazaruddin diboyong menuju gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk diserahterimakan. Sekitar pukul 22.25 WIB, dikawal lebih dari lima mobil, Nazaruddin tiba di gedung KPK.
Serah terima dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas berlangsung singkat. Setelah diserahkan ke KPK, hasil buruan itu digelandang menuju lantai 7 gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Dalam pemeriksaan awal, kami berdasarkan prinsip independensi dan transparansi. Jadi publik tak perlu khawatir, semuanya berdasarkan alat bukti yang sah, di luar itu kita tidak," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas. 
    Beberapa alat bukti yang disita dari Nazaruddin, termasuk satu tas kecil hitam miliknya, dibuka oleh KPK dalam konferensi pers malam itu, yang didampingi perwakilan dari Kepolisian, Imigrasi, dan tim gabungan penjemput Nazaruddin. Tas kecil milik Nazaruddin itu dibongkar di depan para wartawan. "Ini sebagai bukti bahwa KPK transparan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di jumpa pers Sabtu tengah malam itu.
    Tas itu berisi sejumlah barang milik Nazaruddin, seperti uang dalam bentuk dolar, telepon seluler, dan flash disk. (
Baca juga "Isi Tas Nazarruddin Dibuka di Depan Ketua KPK"). Namun, dalam tas disegel itu tak ditemukan keping CD maupun laptop seperti ditunjukkan Nazaruddin saat wawancara via Skype. Dalam jumpa pers itu, turut 'dipamerkan' juga topi anyaman yang dipakai Nazaruddin saat muncul di wawancara Skype dari tempat persembunyiannya dulu itu.




Kasus Rp6 triliun
    Busyro Muqoddas menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang menjerat Nazaruddin. Nazaruddin, ujar Busyro, diindikasikan terlibat dalam 35 kasus. Jumlah ini jauh lebih banyak dari yang terungkap selama ini. Nilai proyeknya pun juga mencengangkan, mencapai angka Rp6,037 triliun.
   Busyro mengatakan, ke-35 kasus itu dibagi dalam tiga kategori. Pertama adalah kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan. Ada dua kasus yang sudah masuk tahap ini. Keduanya terkait proyek senilai Rp200 miliar di dua kementerian. 
    Yang kedua adalah kasus yang berada di tahap penyelidikan. Dalam tahapan ini, ada dua kasus di dua kementerian, dengan nilai proyek Rp2,642 triliun.
    Sedangkan kategori ketiga adalah kasus yang masih dalam tahap pengumpulan bahan. Tahap ini meliputi 31 kasus, di lima kementerian yang melibatkan proyek senilai Rp6,037 triliun.
    Busyro tak menyebutkan apa saja puluhan kasus yang menjerat Nazaruddin itu. Dia berjanji akan terus menyampaikan kepada publik perkembangan pengusutan semua kasus itu. "Kami akan terus bekerja," ujarnya.

   Berdasarkan catatan VIVAnews.com, setidaknya telah ada sepuluh kasus yang melibatkan Nazaruddin. Pertama adalah kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga membantu mengatur kemenangan PT Duta Graha Indah dengan jaminan diberi success fee sebesar 13 % dari total nilai kontrak proyek Rp191,6 miliar. Kasus ini dalam tahap penyidikan. Sejumlah tersangka sudah diajukan ke persidangan.
    Kedua, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Kasus ini terjadi di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan  (PMPTK) terkait pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007. Adapun nilai proyek pengadaan ini Rp142 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sejak Maret 2011.
    Kasus ketiga adalah Proyek pembangunan pusat latihan atlet di Hambalang, Citeureup, Bogor oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga tahun 2011. Proyek ini menelan biaya Rp1.5 triliun. Dalam Pengakuannya, Nazaruddin menyebut ada dana Rp50 miliar dari proyek ini yang digelontorkan untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada kongres Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu. KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus ini.
    Kelima, dugaan korupsi proyek pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan. Kasus ini menyangkut PT Anugrah Nusantara dalam proyek pengadaan peralatan vaksin flu burung senilai Rp718 miliar di Kementerian Kesehatan Desember pada 2008. 
    Keenam, dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter dan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan oleh PT Mahkota Negara. Proyek ini senilai Rp492 miliar.
    Ketujuh, kasus pembangunan Rumah Sakit Dharmasraya, Sumatera Utara. Kasus proyek pembangunan rumah sakit ini terjadi pada 2009. Nazaruddin cs diduga menggelembungkan harga tanah untuk proyek itu dari harga sebenarnya Rp360 juta menjadi Rp4,8 miliar. Markup itu diduga diaktori Bupati Dharmasraya, Marlon Martua yang sudah menjadi tersangka kasus ini.
    Kedelapan adalah proyek pembangunan rumah sakit infeksi di Surabaya (RS Penyakit Tropis Infeksi di Unair). Proyek ini senilai Rp400 miliar. Kasus ini terungkap saat persidangan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

    Sementara itu, kasus kesembilan adalah pembangunan Rumah Sakit Adam Malik, Sumatera Utara. Kasus ini juga terungkap dalam persidangan El Idris. Sementara itu, kasus yang kesepuluh adalah pemenangan proyek RSUD Prof Haryono di Ponorogo.(np)

Penyelesaian:
Menurut saya dalam kasus ini KPKlah yang sangat berperan penting, KPK lah yang akhirnya akan menentukan akhir dari kasus ini. Selain itu aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas dan tarnsparansi proses hukum yang dijalani Nazaruddin. Dan media masa juga harus mengontrol dan mengawasi penyalesaian kasus Nazaruddin ini. Walaupun telah menjadi tersangka, ia juga harus diberikan ruang kebebasan untuk membuka kasus yang melibatkan pihak lainnya agar berbagai kasus korupsi lainnya juga terbuka.


Senin, 09 Januari 2012

Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional

Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekono-mi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerak-yatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gem-puran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
            Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persai-ngan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Koperasi di Indonesia berfungsi sebagai badan usaha yang punya azas kekeluargaan dan menguta-makan kesejahteraan anggota, tidak hanya melulu mencari keuntungan saja, pada umumnya bidang usahanya banyak meng-gunakan kandungan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di dalam negeri dan dapat dijadikan penghasil produk unggulan.

           Koperasi sebagai sebuah entitas usaha juga tidal< terkecuali dalam hal mempersiapkan diri di era globalisasi. Apakah koperasi bisa bersaing di pasar bebas dalam era globalisasi ini? Beberapa ilustrasi di negara lain kiranya dapat menjadi pelajaran tentang bagaimana koperasi sebenarnya mampu memiliki daya saing global. Di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi menjadi wadah usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pengembangan koperasi dilakukan secara efisien sebagai bagian dari perekonomian nasional. Salah satu kisah sukses adalah dari negeri Belanda, RaboBank, bank mild< koperasi yang kini merupakan salah satu dari bank terbesar di dunia.
           Koperasi juga bisa bersaing di pasar bebas walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di Amerika Serikat, lebih dari 90 persen distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Dan di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi saka guru perekonomian. Di Jerman, bank koperasi Raiffeissen sangat maju dan penting peranannya, dengan Kantor cabangnya di Kota dan desa. Di Indonesia sebenarnya ada sebuah cerita tentang bagaimana koperasi bisa membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang dikumpulkan anggotanya, seperti Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GIKBI).
           Kalau kita menelaah situasi kita saat ini, dapat kita katakan bahwa kondisi perekonomian bangsa telah menunjukkan perkembangan yang sangat berarti, terutama jika dibandingkan dengan kondisi di masa krisis. Bahkan, dalam lebih dari satu tahun terakhir kita telah mengalami stabilitas makroekonomi, unsur penting bagi pembangunan ekonomi setiap bangsa. Di bidang moneter, Bank Indonesia akan terus melakukan tugas, terutama depan, Bank Indonesia akan membuat sebuah kajian mengenai anatomi UMW dan koperasi. Di dalamnya kita akan membedah lebih lanjut berhagai permasalahan yang ada di sektor tersebut sebelum nantinya menentukan prioritas kebijakan yang segera harus ditempuh.
       Bahwa dalam pembangunan ekonomi, kita tidak boleh melepaskan diri dari ilmuilmu ekonomi yang memuat kandungan filosofis dan etis. Apabila kita mengenang tradisi klasik para pemikir ekonomi (Adam Smith dengan The Wealth of Nations, John Stuart Mill dengan Utilitarianism dan On liberty, Werner Sombart dengan Nationalekonomi), mereka senantiasa bergulat dengan masalah sumber daya yang terbatas clan kebutuhan manusia yang relatif tak terbatas. Dengan segala sofistikasi tinggi dari ilmu ekonomi saat ini, janganlah kita melupakan asal-usulnya yang filosofis dan etis tersebut.

       Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, bail< oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yang kurang mendapat arah, seperti koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yang tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namur persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos: jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apa pun bagi orang lain.
          Pembangunan ekonomi kita harus peka terhadap hal ini. Dulu kita terlalu memberikan porsi yang besar kepada usaha konglomerasi sehingga tidak banyak yang tersisa bagi usaha kecil. Keinginan usaha besar untuk mendapatkan segala-galanya akan membuat banyak pihak lain tidak mendapat bagian apa pun dalam sumber daya ekonomi yang terbatas. Pada titik inilah, apa yang dinamakan ruh pembangunan ekonomi mendapatkan nyawanya kembali. Pada titik inilah peranan kita dituntut. Keadilan sosial akan bergerak dari bawah ke atas. Ada adagium yang mengatakan bahwa kekuatan sebuah rantai bukan ditentul

      Tidaklah berlebihan apabila saya katakan, di tengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu, seminar kita hari ini menjadi bagian dari upaya mengangkat atau membawa kembali koperasi ke dalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga pada akhir hari nanti, kita dapat keluar dari ruangan ini, bukan hanya dengan pertanyaan-pertanyaan, tetapi juga dengan jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan koperasi di era globalisasi.

Sumber:

Senin, 14 November 2011

Koperasi Indonesia


Bentuk Koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Ø  Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Ø   Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

UUD Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 6

Ø  Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

Ø  Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


Permodalan Koperasi menurut UUD Nomor 25 Tahun 1992

Pasal 41
Ø  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok
b.  simpanan wajib
c.  dana cadangan
d.  hibah

2. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.  anggota
b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
c.  bank dan lembaga
d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.  sumber lain yang sah

    Pasal 42
Ø  Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Ø  Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa Distribusi hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha


http://rinton.blogdetik.com/tag/distribusi-cadangan-koperasi/