Minggu, 23 Desember 2012


Sewa Guna Usaha  (Lease)

   Pengertian Sewa Guna Usaha  (Lease)

   Suatu perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan harta, pabrik atau alat alat yang lain
   selama jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, lease adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan
   barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun dengan sewa guna usaha tanpa
   hak opsi untuk digunakan lesee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
   berkala.

Jenis Leasing

 1. Capital Lease atau Finance Lease
·         Jumlah pembayaran sewa guna selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal atau minimum sama atau lebih besar 90% harga pasar aktiva yang disewakan.
·         Masa sewa guna usaha minimum 2 tahun untuk barang modal golongan I, minimum 3 tahun untuk barang modal golongan II dan 7 tahun untuk barang modal bangunan.
·         Sewa guna usaha menganduk persetujuan yang memberikan hak kepada penyew (lesee) untuk membeli aktiva yang disewa dengan harga yangh telah disetujui atau dengan memiliki hak opsi.

2.Operating Lease
·         Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha tidak dapat menutup harga perolehan barang modal yang disewa ditambahkan keuntungan yang diperhitungkan lessor.
·         Tidak memiliki hak opsi bagi lesee , sehingga tidak berhak membeli atau memindahkan  hak pada akhir masa sewa guna usaha bagi lesee.

Pengendalian Intern dalam Auditing (Internal Control)


Pengertian Pengendalian Intern

IAI (2001: 319.2) Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan, yaitu :
  1. kenadalan pelaporan keuangan
  2.efektivitas dan efisiensi operasi
  3.kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

Lima Komponen Pengendalian Intern :

1. Lingkungan Pengeandalian adalah menetapkan corak suatu organisasi, memengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya.

2.Penaksiran Risiko adalah identifikasi entitas dan analisi terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuan.

3.Aktivitas Pengedalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan mamajemen dilaksanakan.

4.Informasi dan Komunikasi adalah pengidentifikasian, penangkapan dan petukaran informasi dalam suatu bentuk dan waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tanggung jawab mereka.

5.Pemantauan adalah proses yang menentukan kualitas kinerja pengendalian intern sepanjang waktu

 Kertas Kerja Pemeriksaan (Audit Working Papers)
Pengertian Kertas Kerja Pemeriksaan

Semua berkas-berkas yang dikumpulkan oleh auditor dalam menjalankan pemeriksaan, yang berasal dari:
1.dari pihak klien
2.dari analisis yang dibuat oleh auditor
3.dari pihak ke tiga


Tujuan Kertas Kerja Pemeriksaan

1.Mendukung opini auditor mrngrnai kewajiban laporan keuangan.
2.Sebagai bukti bahwa auditor telah melaksanakan  pemeriksaan sesuai dengan Standar Profesional
    Akuntansi Publik.
 3.Sebagai Referensi dalam hal dari pertanyaan:
    a.Pihak Pajak
    b.Pihak Bank
    c.Pihak Klien
4.Sebagai salah satu dasar penilaian  asisten (seluruh tim audit).
5.Sebagai pegangan untuk audit tahun berikutnya.


Pengelompokan Kertas Kerja Pemeriksaan

1. Current File (Berkas tahun berjalan)
2. Permanent File (Berkas permanen)
3. Correspondence File (Berkas surat menyurat)

Rabu, 19 Desember 2012


Rasio-rasio Keuangan Bank

                                                                               Modal Bank
·         CAR (Capital Adequecy Ratio) =                                   X 100 %
                                                               ATMR


                                                             Laba  Sebelum Pajak
·         ROA (Return On Assets)          =                                                 X 100 %
                                                            Rata-rata Total Asset


                                                               Laba Setelah Pajak
·         ROE (Return On Equity)          =                                                    X 100 %
                                                            Rata-rata Total Aktiva


                                                         Pendapatan Bunga Bersih
·         NIM (Net Interst Margin)       =                                                     X 100 %
                                                                  Rata-rata Aktiva


                              Biaya Operasional
·         BOPO =                                                               X 100 %
                       Pendapatan Operasional


                                                            Jumlah Kredit yg diberikan
·         LDR (Loan to Deposit Return) =                                                          X 100 %
                                                                      Dana Pihak ke-3


                                                                  Kredit Bermasalah
·         NPL (Non Perfoming Loan)      =                                                   X 100 %
                                                                       Total Kredit






Pengertian Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan Bank

Jenis-jenis deposito
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula alam mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :

1. Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.



2. Sertifikat deposito
Sama seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo.
Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.

3. Deposito on Call
Deposito on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.





                            AKUNTANSI  KLIRING

                 Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral




Peserta Kliring:

Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :

•    Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  
   peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya
   secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat
   sebagai  perantara  dengan  B I. 
             
•  Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar
  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring
  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring.
         
Warkat / Nota kliring
•  Adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas
  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti :
–      cek, 
–      bilyet  giro, 
–      wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk, 
–      bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank, 
–      nota  kredit,  dan 
–      surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( B I )

Senin, 05 November 2012


 Auditing

Pengertian Auditing menurut (Arens dan Loebbecke, 2003), auditing sebagai:
“Suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.”

Pengertian Auditing Menurut (Mulyadi , 2002), auditing merupakan:
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”

Menurut (Mulyadi, 2002), berdasarkan beberapa pengertian auditing di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
§  suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.
§  untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
§  pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
§  menetapkan tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula bersifat kualitatif.
§  kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
§  peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
§  anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
§  prinsip akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
§  Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report)
§  pemakai yang berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak
Audit dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
§  Audit laporan keuangan ( financial statement audit ). Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.
§  Audit kepatuhan (compliance audit ). Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu . Kriteria- kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.
§  Audit operasional (operational audit ). Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.