Senin, 09 Januari 2012

Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional

Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekono-mi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerak-yatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gem-puran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
            Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persai-ngan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Koperasi di Indonesia berfungsi sebagai badan usaha yang punya azas kekeluargaan dan menguta-makan kesejahteraan anggota, tidak hanya melulu mencari keuntungan saja, pada umumnya bidang usahanya banyak meng-gunakan kandungan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di dalam negeri dan dapat dijadikan penghasil produk unggulan.

           Koperasi sebagai sebuah entitas usaha juga tidal< terkecuali dalam hal mempersiapkan diri di era globalisasi. Apakah koperasi bisa bersaing di pasar bebas dalam era globalisasi ini? Beberapa ilustrasi di negara lain kiranya dapat menjadi pelajaran tentang bagaimana koperasi sebenarnya mampu memiliki daya saing global. Di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi menjadi wadah usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pengembangan koperasi dilakukan secara efisien sebagai bagian dari perekonomian nasional. Salah satu kisah sukses adalah dari negeri Belanda, RaboBank, bank mild< koperasi yang kini merupakan salah satu dari bank terbesar di dunia.
           Koperasi juga bisa bersaing di pasar bebas walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di Amerika Serikat, lebih dari 90 persen distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Dan di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi saka guru perekonomian. Di Jerman, bank koperasi Raiffeissen sangat maju dan penting peranannya, dengan Kantor cabangnya di Kota dan desa. Di Indonesia sebenarnya ada sebuah cerita tentang bagaimana koperasi bisa membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang dikumpulkan anggotanya, seperti Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GIKBI).
           Kalau kita menelaah situasi kita saat ini, dapat kita katakan bahwa kondisi perekonomian bangsa telah menunjukkan perkembangan yang sangat berarti, terutama jika dibandingkan dengan kondisi di masa krisis. Bahkan, dalam lebih dari satu tahun terakhir kita telah mengalami stabilitas makroekonomi, unsur penting bagi pembangunan ekonomi setiap bangsa. Di bidang moneter, Bank Indonesia akan terus melakukan tugas, terutama depan, Bank Indonesia akan membuat sebuah kajian mengenai anatomi UMW dan koperasi. Di dalamnya kita akan membedah lebih lanjut berhagai permasalahan yang ada di sektor tersebut sebelum nantinya menentukan prioritas kebijakan yang segera harus ditempuh.
       Bahwa dalam pembangunan ekonomi, kita tidak boleh melepaskan diri dari ilmuilmu ekonomi yang memuat kandungan filosofis dan etis. Apabila kita mengenang tradisi klasik para pemikir ekonomi (Adam Smith dengan The Wealth of Nations, John Stuart Mill dengan Utilitarianism dan On liberty, Werner Sombart dengan Nationalekonomi), mereka senantiasa bergulat dengan masalah sumber daya yang terbatas clan kebutuhan manusia yang relatif tak terbatas. Dengan segala sofistikasi tinggi dari ilmu ekonomi saat ini, janganlah kita melupakan asal-usulnya yang filosofis dan etis tersebut.

       Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, bail< oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yang kurang mendapat arah, seperti koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yang tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namur persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos: jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apa pun bagi orang lain.
          Pembangunan ekonomi kita harus peka terhadap hal ini. Dulu kita terlalu memberikan porsi yang besar kepada usaha konglomerasi sehingga tidak banyak yang tersisa bagi usaha kecil. Keinginan usaha besar untuk mendapatkan segala-galanya akan membuat banyak pihak lain tidak mendapat bagian apa pun dalam sumber daya ekonomi yang terbatas. Pada titik inilah, apa yang dinamakan ruh pembangunan ekonomi mendapatkan nyawanya kembali. Pada titik inilah peranan kita dituntut. Keadilan sosial akan bergerak dari bawah ke atas. Ada adagium yang mengatakan bahwa kekuatan sebuah rantai bukan ditentul

      Tidaklah berlebihan apabila saya katakan, di tengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu, seminar kita hari ini menjadi bagian dari upaya mengangkat atau membawa kembali koperasi ke dalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga pada akhir hari nanti, kita dapat keluar dari ruangan ini, bukan hanya dengan pertanyaan-pertanyaan, tetapi juga dengan jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan koperasi di era globalisasi.

Sumber:

Senin, 14 November 2011

Koperasi Indonesia


Bentuk Koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Ø  Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Ø   Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

UUD Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 6

Ø  Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

Ø  Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


Permodalan Koperasi menurut UUD Nomor 25 Tahun 1992

Pasal 41
Ø  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok
b.  simpanan wajib
c.  dana cadangan
d.  hibah

2. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.  anggota
b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
c.  bank dan lembaga
d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.  sumber lain yang sah

    Pasal 42
Ø  Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Ø  Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa Distribusi hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha


http://rinton.blogdetik.com/tag/distribusi-cadangan-koperasi/

Sabtu, 22 Oktober 2011


Koperasi

1.Prinsip-prinsip Koperasi
     Keahlian sukarela dan terbuka
Koperasi adalah sebuah organisasi sukarela, terbuka kepada sesiapa sahaja yang boleh menggunakan perkhidmatan yang ditawarkannya dan rela menerima tanggungjawab sebagai ahli, tanpa mengira jantina, perbezaan social, bangsa, fahaman politik atau agama.
    Kawalan secara demokrasi oleh anggota
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, dikawal oleh anggotanya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam membuat polisi dan keputusan. Lelaki dan wanita, yang dilantik sebagai wakil adalah bertanggungjawab kepada anggota-anggota. Bagi koperasi asas, anggota-anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
    Penglibatan anggota dalam kegiatan ekonomi
Anggota-anggota memberi sumbangan samarata kepada modal koperasi dan mengawalnya secara demokratik. Sekurang-kurangnya sebahagian daripada modal tersebut adalah harta bersama koperasi. Anggota-anggota selalunya menerima gantirugi yang terhad, jika ada, ke atas modal yang disumbangkan sebagai sebahagian daripada syarat menjadi ahli. Anggota-anggota menyediakan kewangan untuk satu-satu atau kesemua tujuan berikut : memajukan koperasi, dengan menyediakan rezab, dimana sebahagian daripada rezab tersebut tidak boleh dibahagi-bahagikan, di samping memberi faedah kepada anggota mengikut jumlah tranksaksi mereka dengan koperasi, dan menyokong lain-lain aktiviti yang dipersetujui oleh anggota.
      Kebebasan dan autonomi
Koperasi adalah organisasi yang autonomi dan berdikari yang dikawal oleh anggotanya. Jika mereka memasuki mana-mana perjanjian dengan lain-lain organisasi, termasuk dengan kerajaan, atau menambah modal daripada  sumber luar, mereka berbuat demikian, diatas syarat-syarat yang memastikan kawalan demokrasi masih di tangan anggota di samping masih dapat mengekalkan taraf autonominya.
       Pendidikan, latihan dan maklumat
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi. Koperasi menyampaikan maklumat kepada orang ramai- terutama golongan muda dan ketua-ketua masyarakat berhubung perihal dan faedah berkoperasi.
        Bekerjasama di antara koperasi-koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
       Prihatin terhadap masyarakat
Sambil menumpukan kepada keperluan anggota-anggota koperasi adalah juga berusaha untuk membangunkan masyarakat secara mampan melalui dasar-dasar yang diterima oleh anggota-anggotanya.

2.Bentuk-bentuk Organisasi Koperasi

   Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

• Sub sistem koperasi :

·         individu (pemilik dan konsumen akhir)

·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)

·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan

• Identifikasi Ciri Khusus

·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem

·         Anggota Koperasi

·         Badan Usaha Koperasi

·         Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Di Indonesia :

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota,

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·         Penetapan Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

·         Pengesahan pertanggung jawaban

·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :

Rapat Anggota:

·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan

·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·         Penetapan Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

·         Pengesahan pertanggung jawaban

·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus :

·         Tugas

·         Mengelola koperasi dan usahanya

·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

·         Menyelenggaran Rapat Anggota

·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

·         Maintenance daftar anggota dan pengurus

·         Wewenang

·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

·         Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :

·         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola :

·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

·          Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

- Kesukarelaan dalam keanggotaan

- Menolong diri sendiri (self help)

- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

-  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan



3. Tujuan dan Fungsi  Koperasi :

    Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
  Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
 
 Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa