1.Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2.Tanggung Jawab Auditor
Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara
akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme
yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan
harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh
terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai
”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan
harus mempertahankan independensinya secarakeseluruhan di setiap waktu dan
memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa
juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan
memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal
ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik.
Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran
laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik
dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
3. Tanggung Jawab Dasar
Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi
seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a) Independensi dalam Fakta (Independence in
fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan
yang erat dengan objektivitas.
b) Independensi dalam Penampilan (Independence
in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi dari sudut Keahliannya (Independence
in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
5. Peraturan Pasar
Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti
yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan
Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang
tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan
mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur
dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT
DI PASAR MODAL:
1. Definisi
dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau
yang direview; dan
2) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview
laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik
didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara
kandung.
c.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau
dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau
temuan badan pengatur.
d. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang
yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan
karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan
atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan
atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian
penting;
2) Orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap
audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam
penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan
Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi,
dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak
independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik :
a.
mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada
klien, seperti :
1)
investasi pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura
kepentingan.
b.
mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1)
merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan;
3)
mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang
sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit
terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.
mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material
dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan
pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk
hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau
merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang
kegiatan rutin.
d.
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)
pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau
laporan keuangan;
3) desain
sistim informasi keuangan dan implementasi;
4)
penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5)
aktuaria;
6) audit
internal;
7)
konsultasi manajemen;
8)
konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi
perpajakan;
10)
Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11)
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e.
memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim
Pengendalian Mutu
Kantor
Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan
oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut
dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit
klien tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku
bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6.
Ketentuan Peralihan
a. Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut
atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya
atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan
yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya
atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk
Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
SUMBER
:
http://www.bapepam.go.id/
, www.wikipedia.com, http://akil-laziale.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar