Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Ø Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Ø Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
UUD Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 6
Ø Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. | |
Ø Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi. |
Permodalan Koperasi menurut UUD Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 41
Ø Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok
b. simpanan wajib
c. dana cadangan
d. hibah
2. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
c. bank dan lembaga
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. sumber lain yang sah
Pasal 42
Ø Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Ø Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa Distribusi hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
http://rinton.blogdetik.com/tag/distribusi-cadangan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar