Sabtu, 22 Oktober 2011


Koperasi

1.Prinsip-prinsip Koperasi
     Keahlian sukarela dan terbuka
Koperasi adalah sebuah organisasi sukarela, terbuka kepada sesiapa sahaja yang boleh menggunakan perkhidmatan yang ditawarkannya dan rela menerima tanggungjawab sebagai ahli, tanpa mengira jantina, perbezaan social, bangsa, fahaman politik atau agama.
    Kawalan secara demokrasi oleh anggota
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, dikawal oleh anggotanya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam membuat polisi dan keputusan. Lelaki dan wanita, yang dilantik sebagai wakil adalah bertanggungjawab kepada anggota-anggota. Bagi koperasi asas, anggota-anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
    Penglibatan anggota dalam kegiatan ekonomi
Anggota-anggota memberi sumbangan samarata kepada modal koperasi dan mengawalnya secara demokratik. Sekurang-kurangnya sebahagian daripada modal tersebut adalah harta bersama koperasi. Anggota-anggota selalunya menerima gantirugi yang terhad, jika ada, ke atas modal yang disumbangkan sebagai sebahagian daripada syarat menjadi ahli. Anggota-anggota menyediakan kewangan untuk satu-satu atau kesemua tujuan berikut : memajukan koperasi, dengan menyediakan rezab, dimana sebahagian daripada rezab tersebut tidak boleh dibahagi-bahagikan, di samping memberi faedah kepada anggota mengikut jumlah tranksaksi mereka dengan koperasi, dan menyokong lain-lain aktiviti yang dipersetujui oleh anggota.
      Kebebasan dan autonomi
Koperasi adalah organisasi yang autonomi dan berdikari yang dikawal oleh anggotanya. Jika mereka memasuki mana-mana perjanjian dengan lain-lain organisasi, termasuk dengan kerajaan, atau menambah modal daripada  sumber luar, mereka berbuat demikian, diatas syarat-syarat yang memastikan kawalan demokrasi masih di tangan anggota di samping masih dapat mengekalkan taraf autonominya.
       Pendidikan, latihan dan maklumat
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi. Koperasi menyampaikan maklumat kepada orang ramai- terutama golongan muda dan ketua-ketua masyarakat berhubung perihal dan faedah berkoperasi.
        Bekerjasama di antara koperasi-koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
       Prihatin terhadap masyarakat
Sambil menumpukan kepada keperluan anggota-anggota koperasi adalah juga berusaha untuk membangunkan masyarakat secara mampan melalui dasar-dasar yang diterima oleh anggota-anggotanya.

2.Bentuk-bentuk Organisasi Koperasi

   Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

• Sub sistem koperasi :

·         individu (pemilik dan konsumen akhir)

·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)

·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan

• Identifikasi Ciri Khusus

·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem

·         Anggota Koperasi

·         Badan Usaha Koperasi

·         Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Di Indonesia :

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota,

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·         Penetapan Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

·         Pengesahan pertanggung jawaban

·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :

Rapat Anggota:

·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan

·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·         Penetapan Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

·         Pengesahan pertanggung jawaban

·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus :

·         Tugas

·         Mengelola koperasi dan usahanya

·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

·         Menyelenggaran Rapat Anggota

·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

·         Maintenance daftar anggota dan pengurus

·         Wewenang

·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

·         Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :

·         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola :

·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

·          Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

- Kesukarelaan dalam keanggotaan

- Menolong diri sendiri (self help)

- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

-  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan



3. Tujuan dan Fungsi  Koperasi :

    Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
  Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
 
 Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar