Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Struktur Pasar Modal Indonesia
Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang
terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau
melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS), antara lain :
·
Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
·
Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
·
Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
·
Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
·
Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya
pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu
dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Perantara perdagangan efek (broker/
pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual
(emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
broker antara lain meliputi:
·
Memberikan
informasi tentang emiten
·
Melakukan
penjualan efek kepada investor
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang
dalam jual beli efek
·
Sebagai
perantara dalam jual beli efek
·
Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan.
Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
Kegiatan wali amanat meliputi:
·
Menilai
kekayaan emiten
·
Menganalisis
kemampuan emiten
·
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak
sebagai agen pembayaran
·
Perusahaan surat berharga (securities
company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa
efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
·
Sebagai
pedagang efek
·
Penjamin
emisi
·
Perantara
perdagangan efek
·
Pengelola
dana
Perusahaan pengelola dana (investment
company)
Mengelola surat-surat berharga
yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2
unit yaitu sebagai pengelola dana
dan penyimpan dana.
Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
·
Membantu
emiten dalam rangka emisi
·
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
·
Membantu
menyusun daftar pemegang saham
·
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar