Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
ØKoperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Ø Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
UUD Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 6
ØKoperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
ØKoperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Permodalan Koperasi menurut UUD Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 41
ØModal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok
b. simpanan wajib
c. dana cadangan
d. hibah
2. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
c. bank dan lembaga
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. sumber lain yang sah
Pasal 42
ØSelain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
ØKetentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa Distribusi hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Koperasi adalah sebuah organisasi sukarela, terbuka kepada sesiapa sahaja yang boleh menggunakan perkhidmatan yang ditawarkannya dan rela menerima tanggungjawab sebagai ahli, tanpa mengira jantina, perbezaan social, bangsa, fahaman politik atau agama.
Kawalan secara demokrasi oleh anggota
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, dikawal oleh anggotanya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam membuat polisi dan keputusan. Lelaki dan wanita, yang dilantik sebagai wakil adalah bertanggungjawab kepada anggota-anggota. Bagi koperasi asas, anggota-anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Penglibatan anggota dalam kegiatan ekonomi
Anggota-anggota memberi sumbangan samarata kepada modal koperasi dan mengawalnya secara demokratik. Sekurang-kurangnya sebahagian daripada modal tersebut adalah harta bersama koperasi. Anggota-anggota selalunya menerima gantirugi yang terhad, jika ada, ke atas modal yang disumbangkan sebagai sebahagian daripada syarat menjadi ahli. Anggota-anggota menyediakan kewangan untuk satu-satu atau kesemua tujuan berikut : memajukan koperasi, dengan menyediakan rezab, dimana sebahagian daripada rezab tersebut tidak boleh dibahagi-bahagikan, di samping memberi faedah kepada anggota mengikut jumlah tranksaksi mereka dengan koperasi, dan menyokong lain-lain aktiviti yang dipersetujui oleh anggota.
Kebebasan dan autonomi
Koperasi adalah organisasi yang autonomi dan berdikari yang dikawal oleh anggotanya. Jika mereka memasuki mana-mana perjanjian dengan lain-lain organisasi, termasuk dengan kerajaan, atau menambah modal daripada sumber luar, mereka berbuat demikian, diatas syarat-syarat yang memastikan kawalan demokrasi masih di tangan anggota di samping masih dapat mengekalkan taraf autonominya.
Pendidikan, latihan dan maklumat
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi. Koperasi menyampaikan maklumat kepada orang ramai- terutama golongan muda dan ketua-ketua masyarakat berhubung perihal dan faedah berkoperasi.
Bekerjasama di antara koperasi-koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Prihatin terhadap masyarakat
Sambil menumpukan kepada keperluan anggota-anggota koperasi adalah juga berusaha untuk membangunkan masyarakat secara mampan melalui dasar-dasar yang diterima oleh anggota-anggotanya.
2.Bentuk-bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
·Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with socialcontent”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
3. Tujuan dan Fungsi Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Bangsa Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat tersebut dijadikan dasaratau pedoman pelaksanaan koperasi diIndonesia. Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani bebas dari lintah darat melalui koperasi. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, beliau dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi”. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Setelah melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan anggotanya
Bentuk-bentuk Koperasi Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2: 1. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. 2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi. Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Beberapa Nama dan Jenis Koperasi yang ada diIndonesia khususnya diDaerah Jawa Barat