JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak terkait perkara gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.
"Kemarin telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (6/5/2011).
Boy mengatakan, perkara keduanya digabungkan dalam satu berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan. "Kemungkinan dilimpahkan minggu depan," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan, pelimpahan tahap II akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diberitakan, kepemilikan harta fantastis itu terungkap setelah rekayasa kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang di Bareskrim Polri tahun 2009 terbongkar. Rekayasa kasus itu mencuat setelah diungkap oleh Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan hasil analisa (LHA), uang Rp 28 miliar itu disimpan di 20-an rekening di Bank Panin dan BCA. Setelah blokir dibuka oleh penyidik, Gayus sempat menarik uang untuk menyuap para penegak hukum. Uang yang tersisa saat diblokir kembali tinggal Rp 10 miliar.
Setelah diselidiki, Gayus diketahui juga menyimpan harta di sekitar 10 safety box . Dari 10 safety box itu, hanya satu yang terisi harta dalam bentuk dollar AS dan Singapura, logam mulia, serta lembaran saham dengan total Rp 74 miliar. Harta Rp 100 miliar itu diduga hasil tindak pidana saat berkerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga saat ini, penyidik baru bisa membuktikan penyuapan senilai Rp 925 juta oleh Roberto Santonius, konsultan pajak. Perkara Roberto diberkaskan secara terpisah. Penyidik belum bisa membuktikan tindak pidana terkait harta Rp 99 miliar.
Di pengadilan, Gayus mengaku menerima 3.500.000 dollar AS setelah melakukan tiga pekerjaan dari tiga perusahaan Bakrie Grup. Menurut Gayus, tiga pekerjaan itu diberikan oleh Alif Kuncoro. Belakangan, Gayus mencabut pernyataannya itu.
Penyelesaian:
Menurut saya, seharusnya pihak internal Ditjen pajak harus lebih ketat dan fokus mengawasi segala macam hal yang ada didalam Ditjen pajak. Ditjen pajak harus mampu meningkatkan dan membangun moralitas dan produktifitas yang baik untuk pegawainya.
Bahkan Wakil Presiden Boediono mengumumkan penerbitan Inpres No.9 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tindak lanjut amanat percepatan penyalesaian kasus Gayus Tambunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar