Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan, negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ayat (1) dan (2) pasal 34 UUD 1945 melandasi tugas negara terhadap rakyatnya. Intinya, negara wajib melindungi dan mensejahterakan rakyatnya yang diemban oleh pemerintah.
Ketentuan di dalam pasal 34 UUD 1945 itu tampaknya kontradiktif dengan apa yang terjadi belakangan ini, yakni rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Di satu sisi, pemerintah semestinya melindungi rakyatnya dari berbagai permasalahan, termasuk masalah kemiskinan. Akan tetapi, mulai 1 April 2012, pemerintah malah membuat keputusan untuk mengurangi subsidi BBM, yang dipastikan akan membuat inflasi dalam bentuk meroketnya harga barang kebutuhan pokok dan biaya transportasi. Masyarakat miskin dan yang hampir miskin bakal bertambah dan semakin menderita. Daya beli masyarakat akan merosot tajam.
Menekan Inflasi
Pemerintah tentu mempunyai kewenangan dan cara untuk menekan inflasi yang membawa harga barang sulit dijangkau oleh daya beli masyarakat. Pertama, dengan mengendalikan harga komoditas yang diatur oleh pemerintah (administered commodity). Beberapa diantaranya adalah tarif listrik, tarif taksi dan angkutan umum, tarif gas, tarif jalan tol, dan tarif air minum (PAM), dan tarif telepon. Tarif jasa dan harga barang pengeluaran rumah tangga yang ikut menentukan inflasi inilah yang bisa dikendalikan oleh pemerintah.
Kedua, melakukan kebijakan proteksi atau kontrol pasar terhadap komoditas yang harganya rentan atau fluktuatif. Setidaknya, terdapat lima komoditas dalam kelompok bahan makanan yang memiliki bobot besar mempengaruhi inflasi, yaitu beras, daging ayam ras, minyak goreng, daging sapim, dan telor ayam ras (Kompas, 2/3). Disinilah aksi operasi harga pasar dilakukan untuk menjaga agar kondisinya tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Pemerintah bisa melalui pemantauan ke pasar dengan menyampaikan imbauan agar para pedagang tidak menaikkan harga barang semaunya. Walaupun tak dijamin selalu efektif, sebaiknya operasi pasar ini tetap dilaksanakan untuk mengingatkan para pedagang.
Lalu, untuk siapa dana pengalihan subsidi BBM ini? Walaupun pemerintah terpaksa mengurangi subsidi BBM, hasil pengalihan subsidi BBM bakal diarahkan untuk kaum miskin. Dana pengalihan subsidi BBM itu dimanfaatkan untuk menanggulangi keterpurukan mereka yang terkena dampak. Dengan begitu, diharapkan keterpurukan yang dialami masyakat kelas bawah bisa tertangani.
Dalam hubungan ini, sangat penting ditekankan pada aspek ketepatan sasaran. Sasarannya adalah masyarakat miskin atau hampir miskin yang secara secara langsung maupun tak langsung muncul diakibatkan oleh kenaikan BBM. Untuk memastikannya, diperlukan pendataan kembali keluarga miskin agar diperoleh data yang valid. Merekalah yang nantinya disasar dengan berbagai bantuan ini. Jangan sampai terjadi kesalahan sasaran: yang kaya mendapatkan bantuan, yang miskin malah lepas dari perhatian. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial di dalam masyarakat. Sementara bantuan diselenggarakan, jangan sampai terjadi penyimpangan/penyelewengan, apalagi dilakukan oleh para petugas penyelenggara! Berdosalah dia yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.
BLT dan Pemberdayaan
Para ahli menghitung, jika subsidi BBM dikurangi Rp. 1.500,- per liter, maka dana yang bisa disisihkan diperkirakan sebesar Rp. 57 triliun. Dana sebesar itu tentu bisa dialokasikan ke dalam berbagai bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat kelas bawah. Apa bentuknya? Pertama, yang terpenting dan mendesak, menurut penulis, adalah bantuan langsung tunai (BLT), termasuk di dalamnya bantuan beras (raskin). Bantuan yang sifatnya untuk konsumsi ini merupakan langkah awal dan strategis dalam menanggulangi kemiskinan. Persoalannya berkisar pada perut yang lapar. Jika perut sedang lapar, orang tak akan bisa berpikir dengan baik. Maka, perut mesti diisi terlebih dahulu. Setelah perut diisi, barulah otak bisa bekerja dengan baik. Begitulah kalau diandaikan secara sederhana. Betapa pentingnya pertama-tama memberikan “ikan” sebelum “pancing” kepada masyarakat miskin. Jadi, bantuan langsung tunai, beras, sembako lainnya, sangat vital dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan dalam waktu dekat. Hal ini menjadi penting karena diperkirakan 79 persen dari pendapatan masyarakat miskin dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Kedua, di samping memberikan bantuan langsung sebagaimana disebutkan di atas, program pemberdayaan masyarakat kurang mampu seyogianya terus digulirkan bahkan dengan intensitas yang semakin meningkat. Pemberdayaan masyarakat pada hakikatnya untuk membuat masyarakat berdaya sehingga bisa mandiri dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Untuk ini, pemerintah perlu terus melanjutkan sejumlah program yang sudah dilakukan, dengan senantiasa melakukan evaluasi secara berkala untuk penyempurnaan program-program tersebut ke depan. Program pemberian beasiswa bagi siswa/mahasiswa miskin, program pembangunan dan perbaikan infrastruktur, program subsidi angkutan umum, sekadar sebagai contoh, perlu dilaksanakan dan diteruskan.
Pada titik tertentu, tatkala masyarakat nantinya sudah bisa melepaskan diri dari kemiskinan, saat itulah bantuan langsung tunai, bantuan beras dan sebagainya yang bersifat konsumtif untuk penanggulan sementara, bisa dihentikan. Sementara itu, program pemberdayaan mesti terus dilanjutkan, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
BLT, raskin, dan kebutuhan pangan lainnya disimbolkan dengan “ikan”, sarana dan prasarana untuk mendukung masyarakat miskin mendapatkan penghasilan disimbolkan dengan “pancing”. Pemerintah berkewajiban memberikan “ikan” dan “pancing” kepada rakyat miskin sesuai dengan amanat konstitusi.
Harapan terakhir, cukuplah hanya BBM yang naik tahun ini, jangan ditambah lagi dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Kasihan rakyat kecil!!
Penyelesaian:
Menurut saya, setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diimbangi dengan konsekuensi yang tidak merugikan masyarakat, seperti pengalihan subsidi bbm ini yang ditujukan untuk masyarakat miskin.
Untuk memastikannya, diperlukan pendataan kembali keluarga miskin agar diperoleh data yang valid. Merekalah yang nantinya disasar dengan berbagai bantuan ini. Jangan sampai terjadi kesalahan sasaran: yang kaya mendapatkan bantuan, yang miskin malah lepas dari perhatian.Serta pemerintah harus lebih ketat mengawasi para petugas penyelenggara agar tidak terjadi penyelewengan pada para petugas penyelenggara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar