Minggu, 01 April 2012

Pungutan liar dikantor samsat masih menggurita


Jakarta-Yustisi.com: 
    Praktik pungutan liar masih marak ditemukan saat mengurus surat-surat kendaraan di Kantor Pelayanan Satuan Adiminsitrasi Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya, Minggu (25/03) di Jakarta.
    Dari pantauan Yustisi.com, petugas di loket Samsat akan mempercepat pengurusan surat-surat kendaraan, jika dibarengi dengan memberikan uang pelicin.
Aji (40), warga Tomang, Jakarta Barat mengaku, praktik pungli di Samsat merupakan cerita lama.
    “Wah, praktek pungli di Samsat sudah ada sejak zaman nenek moyang hingga kini,” katanya.
Menurut dia, praktik pungli terjadi mulai dari kepengurusan cek fisik kendaraan hingga kepengurusan lainnya. Parahnya lagi, sudah ada tarif harganya masing-masing. Untuk cek fisik kendaraan, wajib pajak dipungli Rp30 ribu. Mutasi kendaraan ke luar daerah dipungli hingga Rp250 ribu – 300 ribu.
    Jika mengurus STNK kendaraan yang hilang, kata Aji, harus menjalani cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Saat cek fisik, masyarakat dikutip uang Rp50 ribu.  Jika membuat berita acara STNK hilang dikutip uang Rp20 ribu oleh petugas. Untuk Pendaftarannya Rp50 ribu.
    “Belum yang kecil-kecilnya, seperti bayar salinan pajak Rp10 ribu, penulisan identitas kendaraan bayar Rp10 ribu, blokir kendaraan Rp10 ribu. Semuanya harus pakai duit, kalau tidak selesainya bisa lama,” kata dia.

Penyelesaian
     Menurut saya kantor pelayanan masyarakat sudah seharusnya meningkatkan pelayanan, melakukan pengawasan lebih ketat dan intensif serta terus melakukan perbenahan dari berbagai sisi. Misalnya, mengadakan Samsat Keliling, kemudian Samsat Drive True, di Samsat Drive True itu, bila syaratnya lengkap hanya 5 menit.
      Pemerintah juga harus mengadakan himbauan kepada  masyarakat agar lebih cerdas melakukan urusan di instansi pelayanan publik. “Jika ada pembayaran yang diminta tanpa kuitansi atau melebihi dari yang tertulis di kuitansi, pertanyakan dan jangan mau membayar. Kalau tidak dilayani, lapor ke pimpinannya dan instansi terkait”
      Artinya, budaya pungli baru bisa hilang apabila ada kesadaran dari semua pihak, baik petugas, masyarakat, dan pihak yang melakukan pengawasan terhadap instansi tersebut.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar