Minggu, 23 Desember 2012


INKASO

Pengertian Inkaso
Jasa perbankan yang melibatkan pihakn ketiga dalam rangka penyalesaian tagihan berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepadada si pemberi amanat untuk keuntungannya.

Jenis Inkaso

Ø  Dilihat dari jenis Inkaso
a. Inkaso dengan warkat tanpa lampiran.
    Contoh: cek, bilyet giro atau surat berharga lainnya.
b. Inkaso dengan warkat berlampir
    Contoh: kuitansi, faktur, polis asuransi atau surat-surat lain yang disetujui bank.

Ø  Dilihat dari lalu lintas dananya
a. Inkaso keluar
b. Inkaso mauk

Ø  Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya
a. Inkaso melalui bank lain
b. Inkaso melalui cabang bank sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar