INKASO
Pengertian Inkaso
Jasa perbankan yang
melibatkan pihakn ketiga dalam rangka penyalesaian tagihan berupa warkat-warkat
atau surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepadada
si pemberi amanat untuk keuntungannya.
Jenis Inkaso
Ø Dilihat dari
jenis Inkaso
a.
Inkaso dengan warkat tanpa lampiran.
Contoh:
cek, bilyet giro atau surat berharga lainnya.
b.
Inkaso dengan warkat berlampir
Contoh: kuitansi, faktur, polis asuransi
atau surat-surat lain yang disetujui bank.
Ø Dilihat dari
lalu lintas dananya
a.
Inkaso keluar
b.
Inkaso mauk
Ø Dilihat dari
mekanisme pelaksanaannya
a.
Inkaso melalui bank lain
b.
Inkaso melalui cabang bank sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar