Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum
Undang-undang No. 12 Tahun 1985
Diperbaharui melalui Undang-undang No.12 Tahun 1994
Pengertian Bumi dan Bangunan Menurut Ketentuan Umum UU No.12 tahun 1985 Pasal 1
- Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau
perairan diwilayah Republik Indonesia.
Contoh: Rumah tempat tinggal, bangunan, gedung, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai,
pusat perbelanjaan.
Obyek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi obyek pajak adalah Bumi dan Bangunan (yang telah diatur oleh mentri keuangan dan dituangkan dalam UU No.12 tahun 1985 Pasal 27)
Subyek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menggunakan dan memperoleh manfaat atas bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar