Minggu, 23 Desember 2012


Pajak Penghasilan Pasal 21

Pengertian Pajak Penghasilan 21
·         PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honoraruim, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

Unsur-unsur PPh 21
·         Wajib Pajak
·         Pemotong Pajak
·         Obyek Pajak
·         Tarif Pajak

Wajib Pajak PPh Pasal 21
·         Pegawai Tetap
·         Pegawai Lepas
·         Penerima Pensiun
·         Penerima Honorarium
·         Penerima Upah

Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
·         Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dinegara asing
·         Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain.

Pemotong Pajak PPh 21
·         Pemberi kerja baik orang pribadi, badan usaha, BUT  baik induk maupun cabang
·         Bendaharawan  pemerintah pusat/daerah, instansi, Departemen, KBRI, dll.
·         Dana Pensuin, PT.TASPEN,  ASTEK,  JAMSOSTEK, THT
·         BUMN/BUMD
·         Yayasan, Lembaga, Kepanitiaan, Asosiasi,Organisasi

Bukan Pemotong PPh 21
·         Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat.
·         Badan / Organisasi Internasional seperti organisasi PBB.

Obyek Pajak PPh 21
·         Penghasilan teratur dan tidak teratur
·         Upah harian, mingguan, satuan dan borongan
·         Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
·         Uang tebusan pensiun , pesangon THT, dll
·         Honorarium dan imbalan dengan nama dan bentuk apapun
Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar