Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian Pajak Penghasilan 21
·
PPh 21 adalah
Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah,
honoraruim, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang
diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
Unsur-unsur
PPh 21
·
Wajib Pajak
·
Pemotong Pajak
·
Obyek Pajak
·
Tarif Pajak
Wajib Pajak
PPh Pasal 21
·
Pegawai Tetap
·
Pegawai Lepas
·
Penerima Pensiun
·
Penerima Honorarium
·
Penerima Upah
Bukan Wajib
Pajak PPh Pasal 21
·
Pejabat perwakilan
diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dinegara asing
·
Pejabat perwakilan
organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan
No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan lain.
Pemotong
Pajak PPh 21
·
Pemberi kerja
baik orang pribadi, badan usaha, BUT
baik induk maupun cabang
·
Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi, Departemen,
KBRI, dll.
·
Dana Pensuin,
PT.TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT
·
BUMN/BUMD
·
Yayasan, Lembaga,
Kepanitiaan, Asosiasi,Organisasi
Bukan
Pemotong PPh 21
·
Perwakilan Diplomatik
seperti kedutaan besar negara sahabat.
·
Badan /
Organisasi Internasional seperti organisasi PBB.
Obyek Pajak
PPh 21
·
Penghasilan
teratur dan tidak teratur
·
Upah harian,
mingguan, satuan dan borongan
·
Premi asuransi
yang dibayar pemberi kerja
·
Uang tebusan
pensiun , pesangon THT, dll
·
Honorarium dan
imbalan dengan nama dan bentuk apapun
Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib
pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar