AKUNTANSI
KLIRING
Kliring adalah
suatu tata cara
perhitungan utang piutang
dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat
berharga dari suatu
bank terhadap bank
lainnya, dengan maksud
agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral
Peserta Kliring:
Peserta kliring
dapat dibedakan menjadi
dua macam :
• Peserta langsung,
yaitu : bank-bank
yang sudah tercatat sebagai
peserta kliring dan
dapat memperhitungkan warkat
atau notanya
secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat
sebagai
perantara dengan B I.
• Peserta tidak
langsung, yaitu :
bank-bank yang belum
terdaftar
sebagai peserta
kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring
melaui bank yang
telah terdaftar sebagai
peserta kliring.
Warkat / Nota kliring
• Adalah alat
atau sarana yang
digunakan dalam lalu
lintas
pembayaran giral,
yaitu surat berharga
atau surat dagang
seperti :
–
cek,
–
bilyet giro,
–
wesel bank
untuk trasfer atau
wesel unjuk,
–
bukti-bukti penerimaan
transfer dari bank-bank,
–
nota kredit,
dan
–
surat-surat lainnya
yang disetujui oleh
penyelenggara ( B I )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar