Sertifikat Seminar |
Minggu, 23 Desember 2012
Tugas 4a
Masalah Penelitian dan Judul Permasalahan PI
1. Jelaskan
pernyataan berikut : “ masalah penelitian dapat bersumber dari penulis sendiri,
orang lain dan buku referensi” !
1.Penulis Sendiri
Dalam hal ini peneliti mencari masalah yang bersumber pada pengalaman atau
pengamatannya sendiri yang berhubungan dengan bidang yang diteliti.
Pengalaman
pribadi sering pula menjadi sumber bagi diketemukannya masalah penelitian.
Pengalaman kehidupan sehari-hari merupakan sumber permasalahan yang tidak
pernah ada habisnya, dari pengalaman pribadi yang tertangkap sehari-hari dapat
menjadi sumber inspirasi peneliti.
Seringkali
kita merasa tidak puas dengan kondisi pengalaman tertentu kemudian muncul
pertanyaan tentang hal-hal yang berada dibalik pengalaman tersebut.
Masalah yang
didasarkan pada pengalaman pribadi biasanya terjadi manakala peneliti selau
berhadapan dengan masalah yang menuntut penyelesaian terus-menerus atau
terkadang mengalami dilema dalam penyelesaiannya. Pengalaman sendiri akan
sangat kuat apabila terdapat pengalaman yang sama yang juga dialami oleh orang
lain.
2. Orang Lain
Dalam melakukan suatu penelitian atau membuat karya tulis seorang penulis
mengambil data yang sudah ada dengan kata lain menggunakan data dari hasil
penelitian yang dilakukan oleh orang lain, misalnya: ilmuwan atau praktisi.
Dengan membaca
dan mencermati hasil penelitian terdahulu, peneliti akan dapat menemukan
sudut-sudut yang belum tergarap oleh penelitian yang dibaca, atau dapat pula
dijumpai adanya berbagai keberhasilan dan kegagalan dari peneliti
terdahulu. Dengan mengambil sudut-sudut atau bidang-bidang yang belum tergarap
serta kegagalan dan kelemahan penelitian yang telah ada akan memunculkan
permasalahan baru yang cukup menarik untuk dikembangkan menjadi permasalahan
penelitian yang baru.
3. Buku Referensi
Dalam melakukan suatu penelitian atau membuat karya tulis seorang penulis
menggunakan data dari berbagai buku yang berkaitan dengan penulisan karya
tulisnya tersebut.
Dari berbagai
bahan bacaan di perpustakaan peneliti dapat menemukan sumber permasalahan
yang baik untuk dikembangkan menjadi penelitian, yaitu dengan mengukuhkan
teori yang ada dengan mencari bukti baru secara empiris dari data lapangan.
Buku-buku atau
literatur mutakhir yang pada umumnya membahas tentang teori, konsep ataupun
metode-metode baru dengan disertai contoh-contoh konkrit akan banyak memberikan
masukan kepada para pembacanya untuk menemukan topik-topik permasalahan untuk penelitian.
2. Buatlah 2
(dua) topik permasalah yang menarik anda dan anda rencanakan untuk topik
PI/skripsi !
1. Analisis
Pengaruh ROA dan ROE terhadap laba pada suatu bank.
2. Perbandingan
sistem Just In Time dan sistem
konvensional dalam persediaan
bahan
baku atas biaya produksi pada suatu Perusahaan Terbatas.
Tugas 4
Contoh kalimat Efektif dan Tidak Efektif
Kalimat Efektif : Saya mahasiswa Universitas Gunadarma yang berasal dari Bogor. Untuk pergi kuliah saya
menggunakan bis yang berada di Terminal Bis Kampung Bogor, jurusan Bekasi - Bogor.
Kalimat Tidak Efektif : Saya adalah mahasiswa Universitas Gunadarma, kebetulan saya mahasiswa yang berasal dari Bogor. Jadi untuk pergi kuliah saya harus menggunakan transportasi umum, yaitu bis. Bis yang saya gunakan adalah bis untuk jurusan bekasi - bogor, yang biasanya bis itu ada di Terminal Bis Kampung Bogor
Contoh kalimat Efektif dan Tidak Efektif
Kalimat Efektif : Saya mahasiswa Universitas Gunadarma yang berasal dari Bogor. Untuk pergi kuliah saya
menggunakan bis yang berada di Terminal Bis Kampung Bogor, jurusan Bekasi - Bogor.
Kalimat Tidak Efektif : Saya adalah mahasiswa Universitas Gunadarma, kebetulan saya mahasiswa yang berasal dari Bogor. Jadi untuk pergi kuliah saya harus menggunakan transportasi umum, yaitu bis. Bis yang saya gunakan adalah bis untuk jurusan bekasi - bogor, yang biasanya bis itu ada di Terminal Bis Kampung Bogor
Tugas 3
Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi dan sebab akibat (Kausalitas)
1. Paragraf Generalisasi
Ø Untuk mendapatkan komputer dengan kinerja yang memuaskan,
kita wajib membeli hardware dan mengupgrade software dengan baik. Bukan hanya
itu saja, semua komponen komputer haruslah dirawat dengan baik agar tidak
terjadi kerusakan dan pemakaian komputer haruslah diperhatikan, mulai dari
pengaturan cahaya, suhu udara dan lama penggunaan komputer. Jadi, untuk
memaksimalkan kinerja dan komputer tetap terawat dengan baik kita harus
menggunakan dan merawat komputer kita dengan baik dan benar.
2. Paragraf Analogi
Ø Menjadi mahasiswa dibidang komputer pada khusunya atau
mahasiswa dibidang lainnya pada umumnnya tidak jauh berbeda dengan komputer itu
sendiri. Komputer diciptakan untuk mengerjakan banyak tugas, bersifat real
time, tidak bisa dipaksa, butuh perhatian agar tetap hasil tetap maksimal.
Begitu juga dengan mahasiswa yang dituntut untuk bisa bekerja dengan sistem
sama seperti komputer.
3. Paragraf Kausalitas (sebab-akibat)
Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum
Undang-undang No. 12 Tahun 1985
Diperbaharui melalui Undang-undang No.12 Tahun 1994
Pengertian Bumi dan Bangunan Menurut Ketentuan Umum UU No.12 tahun 1985 Pasal 1
- Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau
perairan diwilayah Republik Indonesia.
Contoh: Rumah tempat tinggal, bangunan, gedung, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai,
pusat perbelanjaan.
Obyek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi obyek pajak adalah Bumi dan Bangunan (yang telah diatur oleh mentri keuangan dan dituangkan dalam UU No.12 tahun 1985 Pasal 27)
Subyek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menggunakan dan memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar Hukum
Undang-undang No. 12 Tahun 1985
Diperbaharui melalui Undang-undang No.12 Tahun 1994
Pengertian Bumi dan Bangunan Menurut Ketentuan Umum UU No.12 tahun 1985 Pasal 1
- Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau
perairan diwilayah Republik Indonesia.
Contoh: Rumah tempat tinggal, bangunan, gedung, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai,
pusat perbelanjaan.
Obyek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi obyek pajak adalah Bumi dan Bangunan (yang telah diatur oleh mentri keuangan dan dituangkan dalam UU No.12 tahun 1985 Pasal 27)
Subyek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menggunakan dan memperoleh manfaat atas bangunan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian Pajak Penghasilan 21
·
PPh 21 adalah
Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah,
honoraruim, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang
diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
Unsur-unsur
PPh 21
·
Wajib Pajak
·
Pemotong Pajak
·
Obyek Pajak
·
Tarif Pajak
Wajib Pajak
PPh Pasal 21
·
Pegawai Tetap
·
Pegawai Lepas
·
Penerima Pensiun
·
Penerima Honorarium
·
Penerima Upah
Bukan Wajib
Pajak PPh Pasal 21
·
Pejabat perwakilan
diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dinegara asing
·
Pejabat perwakilan
organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan
No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan lain.
Pemotong
Pajak PPh 21
·
Pemberi kerja
baik orang pribadi, badan usaha, BUT
baik induk maupun cabang
·
Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi, Departemen,
KBRI, dll.
·
Dana Pensuin,
PT.TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT
·
BUMN/BUMD
·
Yayasan, Lembaga,
Kepanitiaan, Asosiasi,Organisasi
Bukan
Pemotong PPh 21
·
Perwakilan Diplomatik
seperti kedutaan besar negara sahabat.
·
Badan /
Organisasi Internasional seperti organisasi PBB.
Obyek Pajak
PPh 21
·
Penghasilan
teratur dan tidak teratur
·
Upah harian,
mingguan, satuan dan borongan
·
Premi asuransi
yang dibayar pemberi kerja
·
Uang tebusan
pensiun , pesangon THT, dll
·
Honorarium dan
imbalan dengan nama dan bentuk apapun
Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib
pajak
KARTU
PLASTIK
Pengertian Kartu Plastik
Instrumen
pembayaran atau kartu yang diterbitkan
oleh bank atau lembaga pembiayaan yang lain yangh dapat digunakan untuk alat
pembayaran atas transaksi barang atau jasa, dan dapat digunakan untuk penarikan
tunai. Sebagai alat pembayaran, kartu
ini sangat fleksibel dan praktis.
Jenis Kartu Plastik
·
Berdasarkan Fungsinya
1.
Kartu Kredit (Credit Card) yaitu
kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual-beli barang
dan jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau
secara angsuran sejumlah minimum tertentu.
2. Charge Card yaitu kartu
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi barang dan jasa,
kemudian pemegang kartu diwajibkan membayar kembali secara penuh tagihannya
pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa beban tambahan.
3. Kart Debet yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai perintah
bayar atau pendebetan terhadap rekening pemegang.
4. Cash Card (kartu ATM) yaitu kartu yang dapat digunakan untuk penarikan
tunai baik di counter-counter bank
maupun pada anjungan ATM.
5. Check Guarantee Card yaitu kart yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam
penarikan cek oleh pemegang kartu tersebut.
·
Berdasarkan Wilayah Berlakunya
1. Kartu Plastik Lokal yaitu kartu plastik yang berlaku pada wilayah tertentu
misalnya seluruh Indonesia. Contoh: Kartu ATM Bank Muamalat Indonesia.
2. Kartu Plastik Internasional yaitu kartu plastik yang berlaku dan dapat digunakan di
seluruh dunia. Contoh: Visa, American Express, carte balanc, Master Card,
Dinner Club.
INKASO
Pengertian Inkaso
Jasa perbankan yang
melibatkan pihakn ketiga dalam rangka penyalesaian tagihan berupa warkat-warkat
atau surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepadada
si pemberi amanat untuk keuntungannya.
Jenis Inkaso
Ø Dilihat dari
jenis Inkaso
a.
Inkaso dengan warkat tanpa lampiran.
Contoh:
cek, bilyet giro atau surat berharga lainnya.
b.
Inkaso dengan warkat berlampir
Contoh: kuitansi, faktur, polis asuransi
atau surat-surat lain yang disetujui bank.
Ø Dilihat dari
lalu lintas dananya
a.
Inkaso keluar
b.
Inkaso mauk
Ø Dilihat dari
mekanisme pelaksanaannya
a.
Inkaso melalui bank lain
b.
Inkaso melalui cabang bank sendiri
Sewa Guna Usaha (Lease)
Pengertian Sewa Guna Usaha (Lease)
Suatu perjanjian yang memberikan hak untuk
menggunakan harta, pabrik atau alat alat yang lain
selama jangka waktu tertentu. Dengan kata
lain, lease adalah pembiayaan dalam
bentuk penyediaan
barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun dengan sewa guna
usaha tanpa
hak
opsi untuk digunakan lesee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala.
Jenis Leasing
1. Capital
Lease atau Finance Lease
·
Jumlah pembayaran
sewa guna selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang
modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal atau minimum sama atau
lebih besar 90% harga pasar aktiva yang disewakan.
·
Masa sewa guna
usaha minimum 2 tahun untuk barang modal golongan I, minimum 3 tahun untuk
barang modal golongan II dan 7 tahun untuk barang modal bangunan.
·
Sewa guna usaha
menganduk persetujuan yang memberikan hak kepada penyew (lesee) untuk membeli aktiva yang disewa dengan harga yangh telah
disetujui atau dengan memiliki hak opsi.
2.Operating
Lease
·
Jumlah pembayaran
sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha tidak dapat menutup harga perolehan
barang modal yang disewa ditambahkan keuntungan yang diperhitungkan lessor.
·
Tidak memiliki
hak opsi bagi lesee , sehingga tidak
berhak membeli atau memindahkan hak pada
akhir masa sewa guna usaha bagi lesee.
Pengendalian Intern dalam Auditing (Internal Control)
Pengertian Pengendalian Intern
IAI
(2001: 319.2) Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh
dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk
memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan, yaitu :
1. kenadalan pelaporan keuangan
2.efektivitas dan efisiensi operasi
3.kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
berlaku
Lima Komponen Pengendalian Intern :
1.
Lingkungan Pengeandalian adalah
menetapkan corak suatu organisasi, memengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya.
2.Penaksiran
Risiko adalah
identifikasi entitas dan analisi terhadap risiko yang relevan untuk mencapai
tujuan.
3.Aktivitas
Pengedalian adalah
kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan mamajemen
dilaksanakan.
4.Informasi
dan Komunikasi adalah pengidentifikasian,
penangkapan dan petukaran informasi dalam suatu bentuk dan waktu yang
memungkinkan orang melaksanakan tanggung jawab mereka.
Kertas Kerja Pemeriksaan (Audit Working Papers)
Pengertian Kertas Kerja Pemeriksaan
Semua
berkas-berkas yang dikumpulkan oleh auditor dalam menjalankan pemeriksaan, yang
berasal dari:
1.dari
pihak klien
2.dari
analisis yang dibuat oleh auditor
3.dari
pihak ke tiga
Tujuan Kertas Kerja Pemeriksaan
1.Mendukung
opini auditor mrngrnai kewajiban laporan keuangan.
2.Sebagai
bukti bahwa auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Profesional
Akuntansi Publik.
3.Sebagai Referensi dalam hal dari pertanyaan:
a.Pihak Pajak
b.Pihak Bank
c.Pihak Klien
4.Sebagai
salah satu dasar penilaian asisten
(seluruh tim audit).
5.Sebagai
pegangan untuk audit tahun berikutnya.
Pengelompokan Kertas Kerja Pemeriksaan
1.
Current File (Berkas tahun berjalan)
2.
Permanent File (Berkas permanen)
3.
Correspondence File (Berkas surat
menyurat)
Rabu, 19 Desember 2012
Rasio-rasio Keuangan Bank
Modal Bank
·
CAR (Capital Adequecy Ratio) = X 100 %
ATMR
Laba Sebelum Pajak
·
ROA (Return On Assets) =
X 100 %
Rata-rata Total Asset
Laba Setelah Pajak
·
ROE (Return On Equity) =
X 100 %
Rata-rata Total Aktiva
Pendapatan Bunga Bersih
·
NIM (Net Interst Margin) =
X 100 %
Rata-rata
Aktiva
Biaya Operasional
·
BOPO =
X 100 %
Pendapatan Operasional
Jumlah Kredit yg
diberikan
·
LDR (Loan to Deposit Return) = X
100 %
Dana
Pihak ke-3
Kredit Bermasalah
·
NPL (Non Perfoming Loan) = X
100 %
Total Kredit
Pengertian Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan Bank
Jenis-jenis deposito
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula alam mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan Bank
Jenis-jenis deposito
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula alam mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1. Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.
2. Sertifikat deposito
Sama seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo.
Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
3. Deposito on Call
Deposito on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.
Sama seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo.
Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
3. Deposito on Call
Deposito on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.
AKUNTANSI
KLIRING
Kliring adalah
suatu tata cara
perhitungan utang piutang
dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat
berharga dari suatu
bank terhadap bank
lainnya, dengan maksud
agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral
Peserta Kliring:
Peserta kliring
dapat dibedakan menjadi
dua macam :
• Peserta langsung,
yaitu : bank-bank
yang sudah tercatat sebagai
peserta kliring dan
dapat memperhitungkan warkat
atau notanya
secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat
sebagai
perantara dengan B I.
• Peserta tidak
langsung, yaitu :
bank-bank yang belum
terdaftar
sebagai peserta
kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring
melaui bank yang
telah terdaftar sebagai
peserta kliring.
Warkat / Nota kliring
• Adalah alat
atau sarana yang
digunakan dalam lalu
lintas
pembayaran giral,
yaitu surat berharga
atau surat dagang
seperti :
–
cek,
–
bilyet giro,
–
wesel bank
untuk trasfer atau
wesel unjuk,
–
bukti-bukti penerimaan
transfer dari bank-bank,
–
nota kredit,
dan
–
surat-surat lainnya
yang disetujui oleh
penyelenggara ( B I )
Senin, 05 November 2012
Auditing
Pengertian Auditing menurut
(Arens dan Loebbecke, 2003), auditing sebagai:
“Suatu
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan
independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya
dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.”
Pengertian Auditing Menurut
(Mulyadi , 2002), auditing merupakan:
“Suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”
Menurut (Mulyadi, 2002),
berdasarkan beberapa pengertian auditing di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
§ suatu proses sistematis,
artinya audit merupakan
suatu langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing
dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan
bertujuan.
§ untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh
bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha
serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti
tersebut.
§ pernyataan mengenai kegiatan dan
kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
merupakan hasil proses akuntansi.
§ menetapkan tingkat kesesuaian,
artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil
pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara
pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan,
kemungkinan pula bersifat kualitatif.
§ kriteria yang telah ditetapkan,
artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai
pernyataan (berupa hasil akuntansi)
dapat berupa:
§ peraturan yang ditetapkan oleh
suatu badan legislatif
§ anggaran atau ukuran prestasi
yang ditetapkan oleh manajemen
§ prinsip akuntansi berterima umum
(PABU) diindonesia
§ Penyampaian hasil (atestasi),
dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report)
§ pemakai yang berkepentingan,
pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai
informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen,
kreditur, calon investor, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak
Audit
dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
§ Audit laporan
keuangan ( financial statement audit ). Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan
oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan
pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada
pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham,
dan kantor pelayanan pajak.
§ Audit kepatuhan
(compliance audit ). Audit ini bertujuan
untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan
undang-undang tertentu . Kriteria- kriteria yang ditetapkan dalam audit
kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin
bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal.
Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai
perusahaan.
§ Audit operasional (operational
audit ). Audit operasional
merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam
hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan
melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap
operasional-operasional tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)